Kata wârits dalam
bahasa Arab memiliki
jama‟ waratsah yang berarti
ahli waris, ilmu
waris biasa juga
dikenal dengan ilmu farâidl yang sebagai
jamak dari lafad farîdloh
yang berarti perlu
atau wajib, yang mana bila
ditambahkan dengan kata ilmu maka artinya akan berubah menjadi ilmu menerangkan
perkara pusaka.
Pengertian warits yang dalam arti bahasanya yaitu harta pusaka, sedangkan menurut istilah adalah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Sesuatu ini bersifat umum. Bisa berupa harta, ilmu, keluhuran atau kemuliaan. Dan menurut istilah waris ialah berpindahnya hak milik dari mayit kepada ahli warisnya yang hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta, kebun atau hak-hak syar‟iyyah.
Beberapa istilah tersebut beserta pengertiannya akan dijelaskanberikut ini:
a. Waris; Istilah ini berarti orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang telah meninggal.
b. Warisan; Berarti harta peninggalan, pusaka dan surat wasiats.
c. Pewaris;Adalah orang yang memberi pusaka, yakni orang yang meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta kekayaan, pusaka, maupun surat wasiat.
d. Ahli waris; Yaitu sekalian orang yang menjadi waris, berarti orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan pewaris.
e. Mewarisi; Yaitu mendapat harta pusaka, biasanya segenap ahli waris adalahmewarisi harta peninggalan pewarisnya.
f. Proses pewarisan; Istilah proses pewarisanmempunyai dua pengertian atau dua makna, yaitu:
1) Berarti penerusan atau penunjukan para waris ketika pewaris masih hidup.
2) Berarti pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal.
B. Dasar Hukum Waris Islam
Ayat-ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan masalah kewarisan baik secara langsung maupun tidak langsung dapat ditemukan dalam beberapa surat dan ayat, yakni mengenai aturan pembagian harta warisan adalah QS. An-Nisaa' (4): 176.
C. Sebab-Sebab Mewarisi
Menurut hukum kewarisan Islamada tiga sebab mewaris yaitu
a. Karena hubungan kekeluargaan, yang dimaksud adalah hubungan darah atau hubungan famili.
b. Hubungan perkawinan, yang dimaksud adalah hubungan antara suamidengan istri, jika salah satu di antara keduanya meninggal maka yangmasih hidup berhak mewarisi harta peninggalan.
c. Wala' (hubungan hukmiah), yang dimaksud adalah hubungan yang ditetapkan oleh hukum Islam, tegasnya jika seseorang memerdekakan budaknya maka terjadilah hubungan keluarga yang disebut wala'al-itqi.
D. Rukun-Rukun Waris
a. Muwarrits(orang yang memberi waris), yakni mayit di manaorang lain berhak mewaris dari padanya akan apa saja yang ditinggalkan sesudah matinya.
b. Warits (penerima waris), yakni orang yang berhak mewaris dengan sebab yang telah dijelaskan, seperti: kekerabatan, pernasaban, perkawinan dan sebagainya.
c. Mauruts (benda yang diwariskan), yakni sesuatu yang ditinggalkan mayat, seperti: harta, kebun dan sebagainya
E. Syarat-Syarat Mewarisi
a. Matinya orang yang mewariskan, baik menurut hakikat maupun menurut hukum.
b. Ahli waris betul-betul hidup ketika muwarits mati.
c. Diketahui jihat kekerabatan dan sebab mewaris, yang merupakan syarat untuk mewaris. Penghalang Kewarisan Para ulama' fiqh ahli hukum kewarisan banyak bersilang pendapat mengenai permasalahan penghalang kewarisan. Namun, pada umumnya mereka sependapat mengenai apa itu penghalang kewarisan sehingga para ulama'menyebutkan ada lima penghalang kewarisan, yaitu :
1. Perbudakan
2. Pembunuhan
3. Perbedaan Agama
F. Waris Dalam Hukum Adat
Dalam waris hukum adat tidak bisaterlepas dari sistem keluarga adat tersebut yang mana sistem tersebut sangat mempengaruhi siapa ahli waris dan juga berapa besar bagiannya. Dalam adat terdapat tiga bentuk sistem keluarga yangmana sistem tersebut melihat sistem penarikan keturunan, yaitu
1. Sistem Patrilineal Yaitu sistem keluarga yang menarik garis keturunan pihak nenek moyang laki-laki. Di dalam sistem ini kedudukan dan pengaruh laki-laki dalam hukum waris sangat menonjol, contohnya pada masyarakat Batak.
2. Sistem MatrilinealYaitu sistem keluarga yang menarik garisketurunan pihak nenek moyang perempuan. Di dalam sistem ini pihak laki-laki tidak menjadi pewaris anaka-anaknya. Anak-anak menjadi ahli waris dari garis perempuan/garis ibu karena anak-anak mereka merupakan keluarga ibunya, sedangkan ayahnya masih merupakan anggota keluarganya sendiri, contoh sistem ini terdapat pada masyarakat Minangkabau.
3. Sistem Parental atau Bilateral Yaitu sistem yang menarik garis keturunan dari dua sisi, baik dari pihak ayah maupun pihak ibu. Di dalam sistem ini kedudukan anak perempuan dan laki-laki sejajar. Artinya baik laki-laki maupun perempuan merupakan ahli waris dari harta peninggalan orang tua mereka.
G. Beberapa Contoh Pendapat Madzhab Dalam Hal Waris
- Adapun isteri yang ditalak bain yang meninggal suaminya dan suaminya itu menjatuhkan talak dalam keadaan sehat maka isteri itu tidak memdapat warisan,karena suami itu tidak dapat disebut sengaja menghilangkan hak kewarisan isterinya itu.Jika suaminya itu menjatuhkan talak bain itu dalam keadaan sakit maumeninggal maka isteri itu tetap mendapat warisan.
- Menurut Mazhab Hanafi, karena suami itu dianggap suaminya itu sengaja mencegah dia mendapat warisan darinya selama belum habis masa iddahnya.
- Menurut Mazhab Maliki isteri tersebut tetap mendapat warisan sekalipun sudah habis masa iddahnya, bahkan dia sudah kawin lagi dengan laki-laki lain.
- Menurut Mazhab Hanbali isteri itu mendapat warisan selama dia belum kawin dengan laki-laki lain, berdasarkan perkataan Abi Salamah.
Demikian paparan penjelasan mengena "WARIS", mohon maaf jika ada penjelasan dan pengetikan kalimat yang salah.
Terimakasih teman-teman sebelumnya karena telah mengunjungi Blog YukMampir...
Selamat bertemu di Blog selanjutnya...
Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh....
Ayu Oktaviyanti#63030210165#2E#Akuntansi Syariah
Komentar
Posting Komentar