Waris

 Assalamu'laikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh.  Halloo Guys........ 

Selamat datang di blogger YukMampir... 
Semoga dalam keadaan sehat tanpa kekurangan sesuatu apapun ya.. 

Baik dikesempatan kali ini Ayu akan membahas sedikit tentang materi kita yaitu "WARIS".
Tanpa berlama-lama langsung saja kita simak penjelasan dibawah ini.

WARIS

A.  Pengertian Waris

Kata wârits dalam  bahasa  Arab  memiliki  jama‟ waratsah yang berarti  ahli  waris,  ilmu  waris  biasa  juga  dikenal  dengan  ilmu farâidl yang  sebagai  jamak dari  lafad farîdloh yang  berarti  perlu  atau  wajib, yang mana bila ditambahkan dengan kata ilmu maka artinya akan berubah menjadi ilmu menerangkan perkara pusaka.

Pengertian warits yang  dalam  arti  bahasanya  yaitu  harta  pusaka, sedangkan menurut istilah adalah  berpindahnya  sesuatu  dari  seseorang kepada  orang  lain,  atau  dari  suatu  kaum  kepada  kaum  lain.  Sesuatu  ini bersifat  umum.  Bisa  berupa  harta,  ilmu,  keluhuran  atau  kemuliaan.  Dan menurut istilah waris ialah berpindahnya hak milik dari mayit kepada ahli warisnya yang hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta, kebun atau hak-hak syar‟iyyah.

Beberapa  istilah  tersebut  beserta  pengertiannya akan dijelaskanberikut ini:

a. Waris; Istilah  ini  berarti  orang  yang  berhak  menerima  pusaka  (peninggalan) orang yang telah meninggal.

b. Warisan; Berarti harta peninggalan, pusaka dan surat wasiats.

c. Pewaris;Adalah  orang  yang  memberi  pusaka,  yakni  orang  yang  meninggal dunia  dan  meninggalkan  sejumlah  harta  kekayaan,  pusaka,  maupun surat wasiat.

d. Ahli waris; Yaitu  sekalian  orang  yang  menjadi  waris,  berarti  orang-orang  yang berhak menerima harta peninggalan pewaris.

e. Mewarisi; Yaitu  mendapat  harta  pusaka,  biasanya  segenap  ahli  waris  adalahmewarisi harta peninggalan pewarisnya.

f. Proses pewarisan; Istilah  proses  pewarisanmempunyai  dua  pengertian  atau  dua  makna, yaitu:

1) Berarti penerusan atau penunjukan para waris ketika pewaris masih hidup.

2) Berarti pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal.

B. Dasar Hukum Waris Islam

Ayat-ayat Al-Qur'an yang  berkaitan  dengan  masalah  kewarisan  baik secara  langsung  maupun  tidak  langsung  dapat  ditemukan  dalam  beberapa surat dan ayat, yakni mengenai aturan pembagian harta warisan adalah QS. An-Nisaa' (4): 176.

C. Sebab-Sebab Mewarisi

Menurut hukum kewarisan Islamada tiga sebab mewaris yaitu
a. Karena  hubungan  kekeluargaan,  yang  dimaksud  adalah  hubungan darah atau hubungan famili.
b. Hubungan perkawinan, yang dimaksud adalah hubungan antara suamidengan istri, jika salah satu di antara keduanya meninggal maka yangmasih hidup berhak mewarisi harta peninggalan.
c. Wala'  (hubungan  hukmiah),  yang  dimaksud  adalah  hubungan  yang ditetapkan    oleh    hukum Islam, tegasnya jika seseorang memerdekakan budaknya maka terjadilah hubungan  keluarga  yang disebut wala'al-itqi.

D.  Rukun-Rukun Waris

a. Muwarrits(orang  yang  memberi  waris),  yakni  mayit di  manaorang lain  berhak  mewaris  dari  padanya  akan  apa  saja  yang  ditinggalkan sesudah matinya.
b. Warits (penerima  waris),  yakni  orang  yang  berhak  mewaris  dengan sebab   yang   telah   dijelaskan,   seperti:   kekerabatan,   pernasaban, perkawinan dan sebagainya.
c. Mauruts (benda  yang  diwariskan),  yakni  sesuatu  yang  ditinggalkan mayat, seperti: harta, kebun dan sebagainya

E.  Syarat-Syarat Mewarisi

a. Matinya   orang   yang   mewariskan,   baik   menurut   hakikat   maupun menurut hukum.
b. Ahli waris betul-betul hidup ketika muwarits mati.
c. Diketahui  jihat  kekerabatan  dan  sebab  mewaris,  yang  merupakan syarat untuk mewaris. Penghalang Kewarisan Para ulama' fiqh ahli hukum kewarisan banyak bersilang pendapat mengenai  permasalahan  penghalang  kewarisan.  Namun,  pada  umumnya mereka sependapat mengenai apa itu penghalang kewarisan sehingga para ulama'menyebutkan ada lima penghalang kewarisan, yaitu :
1. Perbudakan
2. Pembunuhan
3. Perbedaan Agama

F.  Waris Dalam  Hukum Adat

Dalam waris hukum adat tidak bisaterlepas dari sistem keluarga adat tersebut  yang  mana  sistem  tersebut  sangat  mempengaruhi  siapa  ahli  waris dan  juga  berapa  besar  bagiannya.  Dalam  adat terdapat  tiga  bentuk  sistem keluarga  yangmana  sistem  tersebut melihat sistem penarikan keturunan, yaitu
1. Sistem Patrilineal Yaitu sistem keluarga yang menarik garis keturunan pihak nenek moyang laki-laki.  Di  dalam  sistem  ini  kedudukan  dan  pengaruh  laki-laki  dalam hukum waris sangat menonjol, contohnya pada masyarakat Batak.
2. Sistem MatrilinealYaitu sistem keluarga yang menarik garisketurunan pihak nenek moyang perempuan.  Di  dalam  sistem  ini  pihak  laki-laki  tidak  menjadi  pewaris anaka-anaknya.  Anak-anak  menjadi  ahli  waris  dari  garis  perempuan/garis ibu  karena  anak-anak  mereka  merupakan  keluarga  ibunya,  sedangkan ayahnya masih merupakan anggota keluarganya  sendiri, contoh sistem ini terdapat pada masyarakat Minangkabau.
3. Sistem Parental atau Bilateral Yaitu  sistem  yang  menarik  garis  keturunan  dari  dua  sisi,  baik  dari  pihak ayah  maupun  pihak ibu.  Di  dalam  sistem  ini  kedudukan  anak  perempuan dan laki-laki sejajar. Artinya baik laki-laki maupun perempuan merupakan ahli waris dari harta peninggalan orang tua mereka.

G.  Beberapa Contoh Pendapat Madzhab Dalam Hal Waris  

  • Adapun isteri yang ditalak bain yang meninggal suaminya dan suaminya itu menjatuhkan talak dalam keadaan sehat maka isteri itu tidak memdapat warisan,karena suami itu tidak dapat disebut sengaja menghilangkan hak kewarisan isterinya itu.Jika suaminya itu menjatuhkan talak bain itu dalam keadaan sakit maumeninggal maka isteri itu tetap mendapat warisan. 
  • Menurut Mazhab Hanafi, karena suami itu dianggap suaminya itu sengaja mencegah dia mendapat warisan darinya selama belum habis masa iddahnya.
  • Menurut Mazhab Maliki isteri tersebut tetap mendapat warisan sekalipun sudah habis masa iddahnya, bahkan dia sudah kawin lagi dengan laki-laki lain.
  • Menurut Mazhab Hanbali isteri itu mendapat warisan selama dia belum kawin dengan laki-laki lain, berdasarkan perkataan Abi Salamah.
Demikian paparan penjelasan mengena "WARIS", mohon maaf jika ada penjelasan dan pengetikan kalimat yang salah. 

Terimakasih teman-teman sebelumnya karena telah mengunjungi Blog YukMampir...
Selamat bertemu di Blog selanjutnya... 

Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi  Wabarakaatuh.... 

Ayu Oktaviyanti#63030210165#2E#Akuntansi Syariah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Fiqih dan Perbedaan Pendapat Dalam Fiqih

Sejarah Pembentukan dan Sumber Hukum Islam

Pernikahan