Sejarah Pembentukan dan Sumber Hukum Islam
Assalamu'laikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh. Halloo Guys........
Selamat datang di blogger YukMampir...
Semoga dalam keadaan sehat tanpa kekurangan sesuatu apapun ya..
Baik dikesempatan kali ini Ayu akan membahas sedikit tentang materi kita yaitu "Sejarah Pembentukan dan Sumber Hukum Islam".
Tanpa berlama-lama langsung saja kita simak penjelasan dibawah ini....
Sejarah Pembentukan dan Sumber Hukum Islam
Sejarah berasal dari kata bahasa arab yaitu "sajara" yang berarti pohon. Jadi sejarah itu berbicara dengan masa lalu dimana masa lalu tersebut berkaitan dengan masa kini. Diibaratkan pohon sebelum kita memetik daun kita harus tau struktur pohon tersebut. Seperti sejarah pembentukan hukum islam tentu akarnya dimulai pada Masa Nabi.
A. Hukum Islam Pada Masa Nabi
Pada masa ini berlangsung selama masa hidup Nabi Muhammad SAW (610-632 M).
Pada masa Nabi Muhammad SAW dibagi menjadi 2 periode :
1. Tasyri Makkah
=> Berlangsung selama 13 tahun,sejak diangkatnya menjadi Nabi Muhammad SAW. Dikenal sebagai periode revolusi akidah di mana perhatian Rasulullah diarahkan kepada dakwah tauhid. Tidak ada kesempatan ke arah pembentukan hukum-hukum amanilah dan penyusunan undang-undang keperdataan.
2. Tasyri' Madinah
=> Dimulai sejak hijrah Nabi Muhammad SAW, dimana pada tasyri Madinah dikenal sebagai periode revolusi sosial dan politik. Pada periode Madinah pesan-pesan yang terkandung dalam Al Quran berubah menjadi spesifik. Mulai disyariatkan hukum seperti hukum perkawinan, perceraian, warisan, perjanjian, hutang piutang, Kepidanaan, dan lain-lain.
Di dalam masa nabi Ini Nabi Muhammad memegang kekuasaan penuh dalam menghadapi problem yang dihadapi masyarakat dengan berlandaskan dengan Alquran dan Sunnah hadis. Ayat-ayat hukum yang turun adalah untuk menjawab setiap peristiwa yang terjadi, hukum Islam diturunkan secara bertahap tidak gradual.
B. Periode Sahabat
Periode ini dimulai setelah Rasul wafat. Dalam menetapkan suatu hukum para sahabat menggunakan Alquran dan sunnah Nabi. Jika pada keduanya tidak ditemukan suatu hukum maka mereka melakukan ijtihad. Dalam ijtihad terkadang mereka menggunakan analogi (qiyas), mereka juga terkadang mengadopsi (sepakat dan memakai) pendapat sahabat lain.
C. Periode Tabi'in
Periode ini dimulai setelah masa Khulafaur Rasyidin sampai awal abad 2 H. Melanjutkan tradisi sahabat dalam perjalanan hukum Islam, menetapkan hukum berdasarkan apa yang mereka pahami dari Nash. Mereka juga menjalankan ijtihad bahkan pada masa inilah pembentukan hukum yang sesungguhnya dimulai. Ada upaya untuk membukuan hadits atas inspiratif dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
D. Periode Keemasan
Periode ini dimulai dari awal abad 2 H hingga pertengahan abad 4 H. Yang disebut periode kematangan dan kesempurnaan fikih. Masa pembukuan sunnah dan munculnya Imam-Imam mazhab (Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafi'i, dan Imam Hambali). Beliau-beliau ini lah yanh memunculkan rumusan-rumusan metodologi bagi hukum yang amat luas dan komprehensif. hukum Islam lebih adaptif dan akomodatif terhadap setiap perubahan yang terdiri di masyarakat.
E. Periode Taqlid
Dimulai pada pertengahan abad ke-4 Hijriah ditandai dengan munculnya iklim pembukuan penjelasan permasalahan yang terjadi di kaji sebelumnya tanpa memberikan pemikiran baru. Pembelaan fanatik terhadap pendapat para imam mazhab diperburuk oleh situasi politik yang tidak stabil. Para ulama' sibuk dalam urusan negara dan melupakan urusan fikih. Dalam masalah eksternal terjadi adanya perang salib di bawah arahan Gereja Katolik Romawi dan serbuan tentara Barbar di bawah kepemimpinan dari Tartar. Para ahli hukum islam melakukan penta'lilan hukum-hukum, pentarjihan pendapat-pendapat yang bertentangan dalan madzhab dan dukungan terhadap madzhab tertentu yang dianut.
F. Periode Kebangkitan Kembali
Terjadi pada abad ke 19 M/13 H. Reaksi terhadap sikap taqlid yang telah membawa kemunduran hukum Islam. Gerakan-gerakan pembaharuan hukum Islam muncul sebagai respon terhadap peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Membangun kesadaran bahwa hukum Islam sebenarnya bukanlah hukum yang keseluruhan prinsip dan detail-detail aturannya diwayuh diwahyukan secara langsung oleh Allah kepada Nabi. Secara historis dapat dilihat bahwa hukum Islam merupakan produk formasi dari para ahli hukum islam berdasarkan interpretasi atas sumber asasinya yaitu Alquran dan Sunnah. Dimasa periode lebih terbuka menerima kemungkinan reformasi hukum Islam secara substansi.
Sumber Hukum Islam
1. Al-Qur'an
Definisi Al'Qur'an Dengan Panjang
=> Firman Allah yang bermukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Yang ditulis dalam mushaf-mushaf yang diriwayatkan secara Mutawatir bernilai ibadah bagi yang membacanya.
Definisi Al-Qur'an Dengan Sedang
=> Lafadz-lafadz yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Yang diriwayatkan secara Mutawatir dan bernilai ibadah bagian membacanya.
Definisi Al-Qur'an Dengan Singkat
=> Dengan menyebut satu sifat atau dua sifat untuk mensifati kalam Allah.
2. Hadist
Hadist menurut bahasa sesuatu yang baru atau berita.
A. Ijma'
=> setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para mujtahid. Ijma' ialah kesepakatan para ulama atas sesuatu hukum. Ijma' terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Ijma' Bayani
=> Apabila semua mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik berbentuk perkataan maupun tulisan.
2. Ijma' Sukuti
=> Apabila sebagian mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan sebagian yang lain diam. Sedang diamnya menunjukkan setuju bukan karena takut atau malu.
3. Qiyas
=> Qiyas adalah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum
karena adanya sebab antara keduanya (menganalogikan).
Rukun Qiyas :
1. Al - Ashlu
2. Al- Far'u
3. Al- Hukmu
4. Al- Sabab
Demikiaan penjelasan mengenai Sejarah Pembentukan dan Sumber Hukum Islam. Mohon maaf jika dalam paparan penjelasan diatas terdapat kesalahan....
Terimakasih teman-teman sebelumnya karena telah mengunjungi Blog YukMampir...
Selamat bertemu di Blog selanjutnya...
Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh....
Komentar
Posting Komentar