Pernikahan
Assalamu'laikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh. Halloo Guys........
PERNIKAHAN
A. Pengertian Pernikahan
Perkahwinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam.
Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina. Adapun nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad. Sedangkan pengertian hubungan badan itu hanya metafora saja.
B. Hikmah Nikah
- Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
- Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat setan menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
- Menghindari perusakan moral.
- Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
C. Tujuan Pernikahan Dalam Islam
- Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi.
- Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur.
- Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami.
- Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah.
- Untuk Mencari Keturunan Yang Shalihah.
D. Rukun Syarat Nikah
- Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah
- Ada wali dari calon pengantin perempuan
- Dihadiri dua orang saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan
- Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya
- Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya. Persaksian akad nikah tersebut berdasarkan dalil hadis secara marfu: "Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil." (HR. Al khamzah dan di dalam kitab fatkhul muin.
F. Hukum Nikah
- Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia mampu membayar mahar (mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon istrinya.
- Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya.
- Harus kepada orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan.
- Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri.
- Haram kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah),
- Mampu membayar mahar (mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon istrinya.
G. Memilih Jodoh Menurut Islam
Dalam
memilih istri hendaknya menjaga
sifat-sifat wajib. Syeh jalaluddin Al-qosimi Addimasya’i dalam kitab
Al-mauidotul Mukminin menyebutkan ada kriteria bagi laki-laki dalam memilih
jodoh :
- Baik agamanya
- Luhur budi pekertinya.
- Cantik wajahnya.
- Ringan maharnya.
- Subur.
- Masih perawan.
- Keturunan keluarga baik-baik.
- Bukan termasuk muhrim.
Dalam
memilih calon suami bagi anak perempuan
hendaknya memilih orang yang memiliki akhlak, kehormatan dan nama baik. Dengan
demikian jika ia menggauli istrinya maka istrinya maka ia menggaulinya dengan
baik, jika menceraikan maka ia menceraikan dengan baik.
Rasullah
bersabda :”barang siapa mengawinkan
anak perempuannya denga orang yang fasik makasungguh dia telah memutuskan
hubungan persaudaraan.”
Seorang laki-laki berkata kepada hasan bin ali, “sesungguhnya saya memiliki seorang anak perempuan maka siapakah menurutmu orang cocok agar saya dapat menikahkan untuknya ?” hasan menjawab :”nikahkanlah dia dengan seorang yang beriman kepada Allah SWT, jika ia mencintainya maka dia akan memuliahkannya dan jika dia membencinya maka dia tidak mendoliminya.
Komentar
Posting Komentar