Pengertian Fiqih dan Perbedaan Pendapat Dalam Fiqih
Assalamu'laikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh. Halloo Guys........ Ketemu lagi nih saya Ayu.. Apa kabar nih temen-temen semua? Semoga dalam keadaan baik dan sehat ya, Aamiin...
Kali ini saya akan memberikan sedikit penjelasan mengenai materi Pengertian Fiqih dan Perbedaan Pendapat Dalam Fiqih.
Tanpa menunggu lama-lama mari kita simak penjelasannya...
Pengertian Fiqih Dan Pendapat Dalam Fiqih.
A. Pengertin Fiqih
Secara bahasa Fiqih disebut dengan Al-Fahm (pemahaman), sedangkan secara istilah :
1. Imam Abu Hanifah
=> Menurut Imam Abu Hanifah, Al-Fiqih adalah mengetahui hak dan kewajiban diri. (Kemudian oleh pengikut madzhab Abu Hanifah ditambahi menjadi : mengetahui hak dan kewajiban diri dalam ibadah praktikal).
2. Imam Syafi'i
=>Menurut Imam Syafi'i fiqih adalah mengetahui hukum-hukum Syara' (syari'at) yang berhubungan dengan amalan praktis yanng diperoleh dari (meneliti) dalil-dalil Syara' yang terperinci.
3. Imam Az-Zarkasyi
=> Menurut Imam Az-Zarkasyi fiqih adalah mengetahui hukum amalan-amalan yang bersifat atribut (al-hawadist) berdasatkan nash syara' dan juga penyimpulan hukum menurut salah satu madzhab dari beberapa madzhab yang ada.
B. Keistimewaan Fiqih dan Sebab-Sebab Perbedaan Pendapat di Kalangan Fuqaha.
1. Keistimewaan Fiqih
a. Pembahasannya komprehensif mencakup segala aspek kehidupan.
b. Sangat kental dengan karakter keagamaan (hukum halal-haram)
c. Berhubungan erat dengan Akhlak.
Akhlak secara terminologis berarti tingkah laku seseorang yang didorong oleh sesuatu keinginan secara sadar untuk melakukan sesuatu perbuatan yang baik. Akhlak merupakan bentuk jamak dari kata khuluk, berasal dari bahasa Arab yang berarti perangai, tingkah laku, atau tabiat.
d. Balasan di Dunia dan Akhirat bagi yang tidak patuh, baik, dan benar.
e. Memiliki ciri sosial masyarakat.
f. Sesuai untuk ditetapkan pada Masa kapanpun.
g. Tujuan Pelaksaan Fiqih.
Erat kaitan dengan bukti bahwa berkotminmen dengan Agama Islam bahwa kita konsisten. Menyakini bahwa Allah mengatur hidup kita dengan semesta sehingga apapun yang diperintahkan oleh Allah kita laksanakan merupakan perwujudan dari aspek kehambaan kita.
2. Klasifikasi Fiqih.
a. Hukum-Hukum Ibadah
=> Segala urusan yang berkaitan dengan Sang Khaliq seperti bersuci, sholat, puasa, haji, zakat, nadzar, sumpah dan perkara-perkara lain.
b. Hukum-Hukum Mu'amalah
=> Peraturan-peraturan Allah Subhanahu Wata'ala yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat. Contoh mu'amalah dalam kehidupan sehari-hari seperti Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah (hukum keluarga), hukum perdata, hukum pidana, hukum proses persidangan, hukum pemrintah, hukum internasional, hukum ekonomi, hukum ekonomi dan keuangan,serta akhlak dan adab.
3. Sebab-Sebab Perbedan Pendapat di Kalangan Fuqaha.
a. Perbedaan makna dalam kata-kata basaha Arab.
b. Perbedaan riwayat.
c. Perbedaan sumber.
d. Perbedaan kaidah-kaidah Ushul.
e. Ijtihad dan Qiyas
Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sunhguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan sesuatu perkara yang tidak dibahas dalam Al'Qur'an maupun Hadist dengan syarat mengunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum atau suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.
f. Pertentangan dan tarjih. (Secara bahasa tarjih artinya menguatkan atau memberatkan. Al-Baidhawi mendefinisikan tarjih adalah menguatkan salah satu tanda (dalil) untuk dapat diamalkan) diantara dalil-dalil.
4. Faqih, Mufti, Madzhab.
a. Faqih, Mufti
=> Seseorang Mujtahid, yaitu orang yang mempunyai kemampuan untuk menyimpulkan hukum dari sumber-sumbernya.
b. Madzhab
=> Secara bahasa, tempat untuk pergi ataupun jalan. Secara istilah, Madzhab adalah hukum-hukum yang terdiri atas kumpulan permasalahn.
C. Hukum Taqli
Beberapa tokoh Madzhab Fiqih :
1. Imam Abu Hanifah
Al-Imam al Azham Abu Hanifah an-Nu'man bin Tsabit bin Zuwatha al-Khufi.
Keturunan persia (lahir: 80 H; wafat: 150 H).
2. Imam Malik bin Anas
Imam Malik bin Anas bin Abu Amir al-Ashabi. Tokoh bidang Fiqih dan Hadist (lahir: 93 H; 179 H).
3. Imam Syafi'i
Muhammad bin Idris al-Quraisyi al Hasyim al Muthabili Ibnul Abbas bin Utsman bin Syafi'i (lahir di Ghazzah Palestina Tahun 150 H, dan wafat di Mesir pada Tahun 204 H).
4. Imam Ahmad bin Hambal
Ahmad bin Hambal bin Hilal bin Asad al-Zuhaili asy-syaibani (lahir pada Tahun 164 H di Baghdad hingga wafat pada Tahun 241 H).
D. Bagaimana Hukum Taqli Dalam Hukum Islam?
1. Imam Al-Izz bin Abidissalam.
=> Bagi orang yang taqlid, harus mengetahui bahwa madzah yang dianut adalah benar-benar ada. Meskipun tokoh madzhab tidak termasuk dari empat Imam Madzhab fiqih yang terkenal.
2. Imam al-Iraqi
=> orang yang masuk islam boleh taqlid kepada ulama siapapum tanpa ada batasan.
JADI
=> Tidak ada dalil yang mewajibkan untuk mengikuti empat Imam Madzhab saja dalam masalah fiqih. Rmpat Imam Madzhab dan yang lainnya memiliki status yang sama.
Diatas merupakan sedikit pemaparan materi tentang Pemgertian Fiqih dan Perbedaan Pendapat dalam Fiqih.
Maaf jika ada salah-salah kata dalam penjelasan.
Makasih teman-teman semua atas kunjungannya di Blog Yuk Mampir...
Selamat bertemu dikesempatan lain...
Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabaraakatuh.....
Komentar
Posting Komentar