Jinayah
Assalamu'laikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh. Halloo Guys........
Selamat datang di blogger YukMampir...
Semoga dalam keadaan sehat tanpa kekurangan sesuatu apapun ya..
Baik dikesempatan kali ini Ayu akan membahas sedikit tentang materi kita yaitu "JINAYAH".
Tanpa berlama-lama langsung saja kita simak penjelasan dibawah ini.
JINAYAH
A. Pengertian Jinayah
Fiqih Jinayah adalah mengetahui berbagai ketentuan hokum tentang perbuatan-perbuatan kriminal yang dilakukan orang-orang mukallaf, sebagai hasil pemahaman atas dalil-dalil yang terinci. Yang di maksud dengan tindak criminal menurut zarga adalah tindakan-tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan perundang-undangan. Jinayah adalah bentuk jamak (plural) dari jinayah. Menurut bahasa, jinayah bermaknakan penganiyaan terhadap badan, harta, atau jiwa. Sedangkan menurut istilah, jinayah pelanggaran terhadap badan yang didalamnya diwajibkan qishash atau diyat.
B. Ruang Lingkup Jinayah
Jinayah secara garis besar dibedakan menjadi dua kategori, yaitu sebagai berikut:
1. Jinayat terhadap jiwa yaitu pelanggaran terhadap sesorang dengan menghilangkan nyawa, baik sengaja maupun tidak sengaja.
2. Jinayah terhadap organ tubuh, yaitu pelanggaran terhadap seseorang dengan merusak salah satu organ tubuhnya, atau melukai salah satu badannya baik sengaja maupun tidak sengaja.
Ditinjau dari segi berat ringannya hukuman, jarimah dapat dibagi tiga bagian antara lain yaitu jarimah hudud, jarimah qishash /diat dan jarimah tak’zir.
1.Jarimah Hudud
Kata hudud (berasal dari bahasa arab) adalah jamak dari kata had. Secara harfiah ada beberapa kemungkinan arti antara lain batasan atau defenisi, siksaan, ketentuan atau hukuman. Dalam bahasa fiqh (hukum islam), had artinya ketentuan tentang sanksi terhadap pelaku kejahatan, berupa siksaan fisik atau moral, menurut syari‟at yaitu ketetapan Allah yang terdapat di dalam Al-qur‟an, dan /atau kenyataan yang dilakukan oleh Rasulullah.
Jarimah hudud adalah jarimah yang diancam dengan hukuman had. Pengertian hukuman had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syara‟ dan menjadi hak Allah (hak masyarakat).
Dengan demikian ciri khas jarimah hudud itu adalah sebagai berikut:
1. Hukumannya tertentu dan terbatas, dalam arti bahwa hukumannya telah di tentukan oleh syara‟ dan tidak ada batas minimal dan maksimal.
2. Hukuman tersebut merupakan hak Allah semata-mata, atau kalau ada hak manusia di samping hak Allah maka hak Allah yang lebih menonjol.
Dalam hubungannya dengan hukum had maka pengertian hak Allah disini adalah bahwa hukuman tersebut tidak bisa dihapuskan oleh perseorangan (orang yang menjadi korban atau keluarganya) atau oleh masyarakat yang diwakili oleh Negara.
Jarimah hudud ini ada tujuh macam antara lain sebagai berikut:
1. Jarimah zina
2. Jarimah qazdaf
3. Jarimah syurbul khamr
4. Jarimah pencurian
5. Jarimah hirabah
6. Jarimah riddah
7. Jarimah Al Bagyu (pemberontakan)
2. Jarimah Qishash / Diat
Adapun arti qishash secara terminology yang dikemukakan oleh Al-Jurjani, yaitu mengenakan sebuah tindakan (sanksi hukum) keepada pelaku persis seperti tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut (terhadap korban).32 Secara harfiah qishash berarti memotong atau membalas. Qishash dalam hukum pidana islam adalah pembalasan setimpal yang di kenakan kepada pelaku pidana sebagai sanksi atas perbuatannya.
Dalam hubungannya dengan hukuman qishâsh dan diat maka pengertian hak manusia disini adalah bahan hukuman tersebut bisa dihapuskan atau dimaafkan oleh korban atau keluarganya. Dengan demikian maka ciri khas dari jarimah qishâsh dan diat itu adalah:
a. Hukumannya sudah tertentu dan terbatas, dalam arti sudah ditentukan oleh syara' dan tidak ada batas minimal atau maksimal:
b. hukuman tersebut merupakan hak perseorangan (individu), dalam arti bahwa korban atau keluarganya berhak memberikan pengampunan terhadap pelaku.
Jarimah qishâsh dan diat ini hanya ada dua macam, yaitu pembunuhan dan penganiayaan. Namun apabila diperluas maka ada lima macam yaitu:
a. pembunuhan sengaja.
b. pembunuhan menyerupai sengaja.
c. pembunuhan karena kesalahan.
d. penganiyaan sengaja.
e. penganiyaan tidak sengaja.
3. Jarimah Ta‟zir
Secara bahasa, ta’zir bermakna al-Man’u artinya pencegahan. Menurut istilah,َ ta’zir bermakna at-Ta’dib (pendidikan) dan at- Tankil (pengekangan). Adapun defenisi ta‟zir secara syar’i adalah sanksi yang ditetapkan atas tindakan maksiat yang di dalamnya tidak ada had dan kifarat.
Tujuan diberlakukannya sanksi ta‟zir yaitu sebagai beerikut.
1. Preventif (pencegahan). Ditujukan bagi orang lain yang belum melakukan jarimah.
2. Represif (membuat pelaku jera). Dimaksudkan agar pelaku tidak mengulangi perbuatan jarimah di kemudian hari.
3. Kuratif (islah). Ta‟zir harus mampu membawa perbaikan prilaku terpidana di kemudian hari.
4. Edukatif (pendidikan). Diharapkan dapat mengubah pola hidup kearah yang lebih baik.
C. Hukuman Dalam Hukum Islam
Hukuman dalam bahasa arab disebut „uqubah. Lafaz ‘uqubah menurut bahasa berasal dari kata yang artinya: mengiringnya dan datang di belakangnya.Dalam pengertian yang agak mirip dan mendekati pengertian istilah, membalasnya sesuai dengan apa yang di lakukannya.
Adapun tujuan utama dari penetapan dan penerapan hukuman dalam syari‟at islam adalah sebagai berikut:
a. Pencegahan
Pencegahan adalah menahan orang berbuat jarimah agar ia tidak menugulangi perbuatan jarimahnya, atau agar ia tidak terus-menerus melakukan jarimah tersebut. Disamping mencegah pelaku, pencegahan juga mengandung arti mencegah orang selain pelaku agar ia tidak ikut-ikutan melakukan jarimah sebab ia bisa mengetahui bahwa hukuman yang dilakukan kepadapelaku juga akan dikenakan kepada orang lain yang juga melakukan perbuatan yang sama. Dengan demikian, kegunaan pencegahan adalah rangkap, yaitu menahan orang yang berbuat itu sendiri tidak mengulangi perbuatannya, dan menahan orang lain untuk tidak berbuat seperti itu serta menjauhkan diri dari lingkunan jarimah.
b. Perbaikan dan pendidikan
Tujuan yang kedua dari penjatuhan hukuman adalah mendidik pelaku jarimah agar ia menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahannya, disini terlihat bagai mana perhatian syari‟at islam terhadap diri pelaku. Dengan adanya hukuman ini, diharapkan akan timbul dalam diri pelaku suatu kesadaran bahwa ia menjauhi jarimah bukan karena takut hukuman, melainkan kerena kesadaran diri dan kebenciannya terhadap jarimah serta dengan harapan mendapat ridho dari Allah SWT.
Hukuman jika ditinjau dari beberapa segi, maka dapatlah digolongkan sebagai berikut:
1. Ditinjau dari segi pertaliannya dengan hukuman lain maka terbagi:
a. Hukuman pokok, seperti qishash dalam pembunuhan potong tangan dalam pencurian.
b. Hukuman pengganti, yaitu hukuman yang tidak dapat dilaksanakan karena ada alasan yang sah, tp diganti dengan bentuk lain seperti denda sebagai pengganti hukuman qishash.
c. Hukuman tambahan, yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok tanpa memerlukan keputusan secara tersendiri, missal larangan menerima warian bagi pembunuh keluaraga sebagai tambahan qishash.
d. Hukuman pelengkap, yaitu mengikuti hukuman pokok dengan syarat adanya keputusan sendiri dari hakim, dan syarat inilah yang jadi ciri pemisah dengan hukuman tambahan. Misalnya mengalungkan tangan pencuri yang sudah di potong lehernya.
2. Ditinjau dari segi kekuasaan hakim dalam menjatuhkan berat / ringannya hukuman
a. Hukuman yang mempunyai satu batas, artinya tidak ada batas tertinggi dan terendahnya. Seperti hukum jilid sebagai hukuman had (80 atau 100 kali dera).
b. Hukuman yang punya batas tetinggi dan terendah dimana hakim diberi kebebasan dalam menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan pelaku (disebut juga hukuman ta‟zir).
3. Ditinjau dari segi besarnya hukuman :
a. Hukuman yang telah ditentukan besar dan macamnya, dimana hakim harus melaksanakannya tanpa dikurangi / ditambah / diganti dengan hukuman lain. Hukuman ini disebut dengan hukuman keharusan.
b. Hukuman yang diserahkan kepada hakim untuk dipilihnya dari sekumpulan hukum-hukum yang ditetapkan syara‟ agar bisa disesuaikan dengan keadaan pembuat. Hukuman ini disebut hukuman pilihan.
Ditinjau dari segi tempat dilaksanakannya,
a. Hukuman badan. Seperti hukuman mati, dera dan sebagainya.
b. Hukuman jiwa, seperti ancaman, peringatan dan sebagainya.
c. Hukuman harta. Seperti diyat, denda, perampasan harta.
4. Ditinjau dari segi macamnya jarimah yang diancam hukumana.
a. Hukuman hudud yang ditetapkan atas jarimah-jarimah hudud. Seperti zina, qazab, mencuri, minuman keras dan sebagainya.
b. Hukuman qishash diat, yang ditetapkan atas dasar jarimah-jarimah qishash diyat. Seperti pembunuhan pelukaan dan lain-lain.
c. Hukuman kifarat, yang ditetapkan untuk sebagai jarimah qishash diat dan beberapa jarimah ta‟zir seperti pembunuhan tidak sengaja.
d. Hukuman ta‟zir yang ditetapkan untuk jarimah-jarimah ta‟zir yang maksudnya untuk memberi pengajaran.
Demikian paparan penjelasan mengena "JINAYAH", mohon maaf jika ada penjelasan dan pengetikan kalimat yang salah.
Terimakasih teman-teman sebelumnya karena telah mengunjungi Blog YukMampir.Selamat bertemu di Blog selanjutnya...
Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh....
Ayu Oktaviyanti#63030210165#2E#Akuntansi Syariah
Komentar
Posting Komentar