Muamalah

 Assalamu'laikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh.  Halloo Guys........ 

Selamat datang di blogger YukMampir... 
Semoga dalam keadaan sehat tanpa kekurangan sesuatu apapun ya.. 

Baik dikesempatan kali ini Ayu akan membahas sedikit tentang materi kita yaitu "MUAMALAH".
Tanpa berlama-lama langsung saja kita simak penjelasan dibawah ini

MUAMALAH

A. Pengertian Muamalah

Muamalah secara bahasa sama dengan kata (mufa 'alatan) yang artinya saling bertindak atau saling mengamalkan. Adapun muamalah secara istilah adalah aturan-aturan (hukum-hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dalam urusan duniawi dalam pergaulan sosial. 
Pengertian Fiqih muamalah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyewa.

B.  Arti Penting Muamalah Islam Dalam Kehidupan Masyarakat 

Husein Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al Iltizam bi Dhawabith asy-Syar'iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, "Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib 'ain (fardhu) bagi setiap muslim. Memahami/mengetahui hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap muslim, namun un-tuk menjadi expert (ahli) dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah. Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata: "Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah mengerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam" (H.R. Tarmizi). Dr. Abdul Sattar menyimpulkan Muamalat adalah inti terdalam dari tujuan agama Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.

C. Prinsip-Prinsip Muamalah Dalam Islam

Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan oleh al-qur'an dan sunnah rasul. Muamalat dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur paksaan. Agar kebebasan kehendak pihak-pihak bersangkutan selalu diperhatikan. Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat. Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Bahwa segala bentuk muamalat yang mengundang unsur penindasan tidak dibenarkan.

D.  Ruang Lingkup Fiqih Muamalah

Ruang lingkup muamalah dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Ruang lingkup muamalah madiyah ialah masalah jual beli (al-ba'i/ at-tijarah). gadai (ar-rahn). jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman), pemindahan utang (Al-hiwalah), jatuh bangkrut(taflis), batasan bertindak (al-hajru), perseroan atau perkongsian (as-syirkah) dll. 
  2. Ruang lingkup muamalah yang bersifat adabiyah ialah ijab qobul, saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran, pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat. 

E.  Arti Penting Pendidikan Muamalah Islam

    • Pengembangan, yaitu meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah swt yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga.
    • Penanaman nilai, sebagai pedoman hidup untuk mencari kebahagian hidup didunia dan diakhirat.
    • Penyesuaian mental, yaitu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial dan dapat mengubah lingkungannya sesuai dengan ajaran agama islam.
    • Perbaikan, yaitu untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan peserta didik dalam keyakinan, pemahaman dan pengalaman ajaran dalam kehidupan sehari-hari.
    • Pencegahan, yaitu untuk menangkal, hal-hal negatif dari lingkungannya atau dari budaya lain yang dapat membahayakan dirinya dan menghambat perkembangannya menuju manusia Indonesia seutuhnya.
    • Pengajaran tentang ilmu pengetahuan keagamaan secara umum system dan fungsional
    • Penyaluran, yaitu untuk menyalurkan anak-anak yang memiliki bakat khusus di bidang agama islam agar bakat tersebut dapat berkembangsecara optimal sehingga dapat dimanfaatkan untuk dirinya sendiri dan bagi orang lain.

    F.  Objek Hukum Muamalah

    A.  Teori hak/hak dan pendukungnya.
    Pengertian Hak = Secara bahasa hak memiliki arti tsubut, tsubut memiliki arti yaitu tetap dan kokoh.
    Pembagian hak = Didalam fiqh muamalat hak dibagi menjadi beberapa macam hak, diantaranya: Ditinjau dari aspek kepemilikan hak (shahibul hak), hak dibagi menjadi tiga yaitu hak Allah, hak hamba, dan hak gabungan antara dan hamba (hak muystarak) Ditinjau dari aspek dan objek hak (mahalul haq), hak terbagi menjadi hak maliyah dan ghairu maliyah, hak syakhsi dan hak 'aini, hak mujarradah dan ghair mujarradah dan lain sebagainya
    Pendukung hak = Pendukung hak merupakan manusia yang memiliki berbagai macam hak kodrati atas yang diberikan Allah. Oleh karena hal ini manusia memiliki kecakapan atau ahliyah yang dapat mendukung hak nya.

    B. Harta/benda dan kepemilikan.
    Harta/benda dan kepemilikan merupan cakupan objek hukum muamalat yang kedua, melingkupi pengertian harta dan macam-macamnya.
    Macam-macam harta = Ditinjau dari dapat atau tidaknya dipindahkan harta tebagi dua, yaitu harta tetap dan harta bergerak Ditinjau dari dapat atau tidaknya diganti dengan harta lain harta terbagi menjadi dua, diantaranya mitsli dan qimi. Mitsli merupakan benda yang dapat diganti dengan harta lain yang sama, sedangkan qimi merupakan benda yang hanya bisa diganti dengan harga. Ditinjau dari bernilai atau tidaknya, harta terbagi menjadi dua yaitu mutaqawwan (bernilai) dan ghairu mutaqawwan (tidak bernilai).

    C. Teori akad
    Rukun-rukun akad = Aqid. Aqid merupakan orang yang melakukan akad, terdiri dari dua orang atau dua pihak. Ma'qud alaih. Merupakan benda yang dijadikan objek dalam akad, misalnya benda yang diperjual belikan Maudhu' al-aqd. Maudhu' al-aqd merupakan maksud pokok atau tujuan dari dilakukannya akad, contoh nya dalam jual beli maksud pokonya adalah pemindahan kepemilikan dari seorang penjual kepada seorang pembeli Shigat al-aqd. Ini merupakan ijab dan kabul, ijab merupakan penawaran sedangkan kabul merupakan penawaran sedangkan qabul merupakan penerimaan.

    Demikian paparan penjelasan mengenai "MUAMALAH", mohon maaf jika ada penjelasan dan pengetikan kalimat yang salah. 

    Terimakasih teman-teman sebelumnya karena telah mengunjungi Blog YukMampir...
    Selamat bertemu di Blog selanjutnya... 

    Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi  Wabarakaatuh.... 

    Ayu Oktaviyanti#63030210165#2E#Akuntansi Syariah




    Komentar